Ini Alasan Polisi Mengapa Ahmad Dhani Tak Ditahan
Ahmad Dhani |
Pada Senin (12/3/2018) Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.
Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
Walaupun berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.
Selain menggiringi Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
No comments