Di Kota Mataram dan Bima Dilarang Merayakan Valentine Day
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melarang perayaan hari kasih sayang atau Valentine yang biasa diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Tidak hanya itu, pemerintah kota pun menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berpatroli guna mencegah dan mengantisipasi perayaan valentine.
Bayu menjelaskan pemerintah kota yang menjadi ibu kota provinsi NTB itu menyatakan larangan tersebut berlaku di tempat-tempat umum dan lingkungan sekolah.
Bukan hanya di Kota Mataram, di pulau Sumbawa yang masih menjadi bagian dari provinsi NTB, Wali Kota Bima, Qurais H Abidin pun menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Valentine.
Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day.
Camat dan lurah pun diimbau untuk mempersiapkan tema khutbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine. Sementara itu, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar penjualannya lebih selektif.
Sebagai upaya tambahan, Satpol PP Bima pun diarahkan melakukan pengawasan dan pengamanan antisipasi perayaan valentine, serta melakukan razia pada tanggal 13-15 Februari 2018 di seluruh kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya.
Menanggapi tentang valentine dan larangan yang diajukan pemerintah kota, Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat merencanakan turun berdakwah terhadap haramnya perayaan hari kasih sayang itu.
No comments