UU MD3 Dinilai Akan Berpotensi Menyuburkan Korupsi di DPR

Abdul Fickar Hadjar

Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti  mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) akan memberikan dampak negatif.

UU MD3 versi revisi membuat DPR RI kian tak tersentuh, terutama dalam hal pemberantasan praktik korupsi di semua lembaga negara, termasuk di parlemen. Melalui pasal ini, parlemen sangat mungkin menafsirkan laporan seseorang terhadap anggota DPR RI yang diduga melakukan praktik korupsi sebagai salah satu bentuk merendahkan lembaga tersebut.

Lebih jauh lagi, ketentuan Pasal 122 huruf k UU MD3 itu dinilai akan mengancam masyarakat. Dengan segala kontroversi UU MD3, Abdul yakin undang-undang itu tidak akan bertahan lama. Melalui upaya judicial review oleh sejumlah elemen masyarakat, ia yakin MK akan membatalkan pasal-pasal tersebut.  

Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018). Meski diwarnai interupsi dari Fraksi PPP dan walk out dari Fraksi Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.




No comments